SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 Khusus nya terkait akan peredaran narkotika di kabupaten Samosir, Polres Samosir gelar Press release yang dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (03/06/2026).
Turut mendampingi Wakapolres Samosir di kegiatan tersebut Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam Polres Samosir dan juga turut dihadiri puluhan wartawan dan insan pers dari berbagai media cetak, media online, serta televisi.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Pimpin Upacara Bendera di SMK1Palipi
Wakapolres Samosir Kompol Briston di kegiatan tersebut memaparkan akan capaian dari Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026. Dimana Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
“Sat Resnarkoba Polres Samosir telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa,”ucap Kompol Briston
Lebih lanjut Wakapolres Samosir menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh tersangka berperan sebagai pengguna narkotika
Dan dari hasil pengungkapan kasus, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Baca Juga:
Kapolres Samosir: Mutasi Jabatan Merupakan Bagian dari Dinamika Organisasi Polri Dalam Rangka Pembinaan Karier Serta Penyegaran Organisasi.
Kompol Briston menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut akan memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan akan Narkotika.
“Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,”ujar Kompol Briston
Disampaikan Wakapolres Samosir bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,”ujar Kompol Briston dengan tegas.
Disampaikan juga bahwa selain penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Samosir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Polres Samosir maupun melalui layanan Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,”ucap Kompol Briston.
[Redaktur Hadi Kurniawan]