SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Ambarita, Keturunan dari Almarhum St.Lebanus Turnip. atas Nama Washinton Turnip Menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir atas Penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki pemkab Samosir atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di desa Simanindo kecamatan Simanindo. Hal tersebut disampaikan Yen Rumensa Malau Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir pada awak media Wahananews.co, Jum'at (10/07/2026)
Dijelaskan Yen Rumensa Malau bahwa gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka Kantor Advokat Binaris Situmorang dan rekan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dimana dalam gugatan menyampaikan agar membatalkan sertifikat hak pakai nomor : 03 desa Simanindo tanggal 07-12-2005.,Surat ukur nomor: 07/Simanindo/2005, Tanggal 14-09-2005, luas 305 Meter persegi dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak pakai tersebut atas nama Pemkab Toba Samosir, dari register buku tanah kantor Pertanahan kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Tujuan Mulia Dari Almarhum St.Lebanus Turnip Guna Dukung Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Simanindo Dengan Beri Hak Pakai Tanahnya
Isi surat perjanjian dari Almarhum St.Lebanus Turnip.kepada Pemkab Tapanuli Utara di Tahun 1962
Guna menanggapi hal tersebut,Yen Rumensa Malau Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menjelaskan bahwa objek yang dimaksud adalah kegunaan bangunan dalam pelayanan kesehatan yang berada di kecamatan Simanindo, dimana dasar Pemkab Toba Samosir mengurus Sertifikat hak pakai pada BPN berdasarkan akan perjanjian di Tahun 1962
"Pemkab Toba Samosir mengurus Sertifikat Hak pakai pada Lokasi tersebut berdasarkan Surat perjanjian yang dituliskan St.LebanusTurnip di Tahun 1962, Dimana yang menggugat sekarang itu adalah anaknya,"ucap Yen Rumensa Malau
Baca Juga:
PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Pekanbaru, Muhammad Ali dan Sukardi Menang Gugatan Sertifikat Tanah
Lebih lanjut Kabag Hukum Pemkab Samosir menjelaskan bahwa Ahli waris dapat menggugat sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab).maksimal 90 hari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau 5 tahun di Pengadilan Negeri (Perdata) sejak sertifikat diterbitkan.
Dimana dasar Hukum:,Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. PP No. 18 Tahun 2021. Jika Pemkab menguasai fisik tanah dengan itikad baik selama 5 tahun tanpa keberatan, hak gugat ahli waris dianggap gugur
Isi dari PP Nomor 18 Tahun 2021, yang berbunyi:"Dalam hal atas suatu bidang tanah telah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai pembatalan sertipikat tersebut.
"Yang jelasnya yang mengurus Sertifikat Hak Pakai itu pada saat Pemerintahan Toba Samosir, dan diserah terimakan pada Pemkab Samosir di Tahun 2008 sudah dalam bentuk sertifikat,"ujar Kabag Hukum Pemkab Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]