SAMOSIR.WAHANANEWS.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir melaunching program Jaksa Garda (Jaga) Desa dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa memiliki fungsi untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa yang dapat dimonitor melalui aplikasi.
Baca Juga:
AKBP Rina Frillya S.I.K Pejabat Kapolres Samosir Baru Mengantikan AKBP Yogie Hardiman
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan, Kejaksaan ditugaskan untuk pendampingan pengawalan pada program-program kegiatan desa.
“Dalam kegiatan itu, maka pada hari ini dilaunchinglah aplikasi Jaga Desa. Melalui aplikasi ini jaksa itu akan melakukan pendampingan, pengawasan serta pengawalan setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa-desa itu,” kata Karya Graham, dikutip Selasa (25/3/2025).
Dijelaskan Karya, bahwa segala kegiatan ataupun program-program desa akan dimasukkan ke dalam aplikasi Jaga Desa tersebut. Bahkan katanya, permasalahan yang timbul dan yang belum selesai akan dicatat didalam aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Kadis BUDPAR :Tantangan Dalam Melayani Wisatawan Beragam Mari Layani Wisatawan Dengan Baik Guna Kemajuan Pariwisata Kabupaten Samosir
“Di aplikasi ada beberapa fitur, baik itu fitur tentang program dan apa saja program di desa itu akan dimasukkan kedalam aplikasi tersebut. Nanti akan ada operator disetiap desa yang akan terkoneksi melalui aplikasi, dan kami jaksa bisa komunikasi lewat aplikasi tersebut,” jelas Kajari Karya Graham.
Menurut Karya Graham, program ini dilakukan guna melakukan pencegahan terkait penggunaan dana desa.
"Apabila adanya masuk laporan pengaduan, pihaknya akan menyampaikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengecekan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian, hal itu masih dimungkinkan untuk dikembalikan atau diperbaiki," jelasnya.
Karya Graham secara khusus memberikan pesan kepada Ketua APDESI Samosir Raja Sondang Simarmata terkait penggunaan aplikasi tersebut.
“Tetapi, apabila memang ada niatnya untuk menyalahgunakan anggaran, dan juga sudah dikasih kesempatan tidak mau juga mengembalikan, mau gak mau harus dilakukan penegakan hukum kita proses tipikornya,” pungkas Karya Graham Hutagaol.
[Redaktur: Mega Puspita]