SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Unjur , Hasil Mediasi yang dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten Samosir di aula kantor Desa Unjur Senin 17 Februari 2025 terkait akan adanya Permasalahan antara keturunan Djahanim Ambarita ( Toropolo Dkk) dengan keturunan Bitler Ambarita Darma Sari Ambarita) .Di hasil mediasi yang dilaksanakan bahwa ke 2 (dua )pihak keturunan Djahanim Ambarita ( Toropolo Dkk) Siap untuk menutup Parit yang digali di sekeliling rumah hunian keturunan Bitler Ambarita ( Darma Sari Ambarita). selasa 18 Februari 2025
Hasil Mediasi guna guna menindak lanjuti Surat kepala bidang Ham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Nomor W.2-HA.01.02-2382 tanggal 07 Februari 2025 Perihal Permohonan fasilitasi penyelesaian terkait penggalian parit di sekeliling rumah hunian Darma Ambarita yang viral di Media Sosial.
Baca Juga:
Guna Memastikan Pelaksanaan Tugas Pos Pelayanan di Wilayah Hukum Polres Samosir Dir Samapta dan Kabid Propam Polda Sumut Tinjau Pos Pelayanan
Hasil mediasi yang di setujui oleh kedua belah pihak, Dimana keturunan Djahanim Ambarita ( Toropolo Dkk) yang akan melaksanakan penutupan parit yang digali akan di laksanakan di hari Selasa 18 Februari 2025 Namun dalam pelaksanaan lapangan gagal dalam melakukan Penimbunan Parit yang telah digali tersebut. Hadir di lokasi yang akan melaksanakan penutupan parit yang digali di sekeliling hunian Darma Ambarita, Pihak keturunan Djahanim Ambarita ( Toropolo Dkk) dengan keturunan Bitler Ambarita ( Darma Sari Ambarita)
Sementara dari pihak Pemerintah kabupaten Samosir hadir Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana( P3A P2 KB) Camat Simanindo, Pihak Polsek Simanindo,Koramil Simanindo, Kepala Desa Unjur,BPD Unjur Staf Desa dan masyarakat sekitar yang hadir. Dan di lokasi tempat penggalian alat berat sudah sedia guna bekerja guna menutup lahan.
Namun apa daya Hasil rapat mediasi yang di pimpin Asisten Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekdakab Samosir Tunggul Sinaga, serta di hadiri Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana( P3A P2 KB) dr Friska Situmorang,Kabag Hukum Sekdakab kabupaten Samosir Jaubat Harianja, Tidak dapat terlaksana.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung Terobosan HKBP Peduli Alam Kawasan Danau Toba
Kadis P3A P2 KB dr Friska Situmorang menjawab pertanyaan dari awak media Wahananews.co akan tidak jadinya penimbunan parit yang di gali dan adanya laporan ke Polda Sumut.melalui pesan whats app nya menyampaikan bahwa di rapat mediasi yang dilaksanakan sudah dipastikan bahwa masalah hukum tetap berjalan.Dan terkait akan adanya laporan ke Polda bukan ranah dari dinas P3A P2 KB.
"Harusnya dilanjutkan penimbunan paritnya, itukan untuk keselamatan anak nya Pak Darma. Persoalan laporan ke Polda bukan ranah kita ya Jadi kita fokus ke perlindungan anaknya,nanti kita akan sampaikan ke menkumham,bahwa orangtua si anak yang tidak bersedia tanah tersebut di timbun ya,"ujar Kadis P3A P2 KB.Friska Situmorang di pesan Whats App nya. [Redaktur Hadi Kurniawan]