Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait akan usulan tersebut. Dimana pada tahun 2025, Kementerian Perhubungan sedang menyusun regulasi yang mengatur tentang Seaplane. Dimana Kementerian Perhubungan juga memberikan dukungan dan dorongan kepada para investor untuk berinvestasi pada sektor transportasi amfibi aircraft/ seaplane salah satunya dengan memberikan kemudahan perijinan.
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan bagi para Investor yang berminat pada sektor transportasi amfibi aircraft/ seaplane untuk terlebih dahulu menyusun study kelayakan terkait dengan rencana titik lokasi pendaratan amfibi aircraft/ Seaplane sebelum melakukan fligt test.
Baca Juga:
PC F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Samosir Ucapkan selamat HUT Polri ke- 79
Guna menindak lanjuti usulan Kementerian Perhubungan akan menurunkan tim teknis dari sisi perhubungan udara dan navigasi kelautan dalam penentuan titik lokasi pendaratan seaplane di Kawasan Danau Toba.
Untuk lebih jelasnya Transportasi seaplane adalah jenis transportasi udara yang menggunakan pesawat amfibi atau pesawat yang dapat lepas landas dan mendarat di atas air.Dimana Seaplane dirancang untuk beroperasi di daerah-daerah yang tidak memiliki landasan pacu konvensional, seperti di daerah pedalaman, pulau-pulau kecil, atau daerah yang sulit dijangkau oleh transportasi darat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]