SAMOSIR.WAHANANEWS.CO , Ambarita , Kawasan Danau Toba dikelilingi delapan Kabupaten, Kabupaten Tapanuli Utara, Toba,Karo,Dairi,Humbang Hasundutan Simalungun, Samosir dan Kabupaten Pakpak Barat. Pada tanggal 7 Juli 2020 Kaldera Toba resmi menjadi UNESCO Global Geopark (UGG) setelah disepakati oleh Dewan Eksekutif UNESCO dalam sidang ke-209 di Paris, Prancis. Dimana proses untuk penilaian dan pengajuan Kaldera Toba berlangsung dari tahun 2011Rabu (23/04/2025)
Adapun tujuan utama dari Geopark Kaldera Toba ( GKT ) guna melestarikan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan kebudayaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan. Dimana dengan adanya Geopark Kaldera Toba ( GKT ) harapannya,akan menjadi pusat edukasi dan destinasi wisata yang menarik, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Punya Program "Ramos Pantas" Dalam Rangka Penurunan Stunting
Namun sangat disayangkan 23 September 2023Geopark Kaldera Toba ( GKT) mendapat surat peringatan (kartu kuning) dari UNESCO. Surat peringatan diberikan setelah Tim asesor UNESCO di tanggal 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 melakukan validasi ulang.Diberikannya kartu kuning artinya Geopark Kaldera Toba memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan sebelum diperiksa kembali
Guna menindak lanjuti hal tersebut agar Geopark Kaldera Toba (GKT) tidak terkena kartu merah,Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan General Manager ( GM) dan Manager Badan Pengelola Toba Caldera Unesco. Dari Hasil Seleksi yang dilaksankan terpilih kepengurusan Dr. Azizul Kholis, SE, M.Si, M.Pd, CMA, CSRS (General Manager), Ovi Vensus Hamubaon Samosir, S.Sos, M.Si (Manager Divisi Pendidikan, Konservasi, dan Pemberdayaan Masyarakat), Dra. Debbie Riauni Panjaitan, M.Th (Manager Divisi Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan) dan Tikwan Raya Siregar, SS, M.Si (Manager Divisi Kerjasama, Promosi, dan Publikasi)
Guna mendapat informasi akan program dari pengurus baru tersebut Awak media dari Wahananews.co mengali informasi kepada General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global (GM BP TCUGGp )Dr. Azizul Kholis terkait akan program kerja usai di lantik, Serta kegiatan yang dilaksanakan terkait akan surat dari UNESCO.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
GM BP TCUGGp, Dr. Azizul,di pesan Whats app nya menyampaikan diprogram jangka pendek adalah penyiapan dokumen revalidasi dan sudah diserahkan kepada Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO pada tanggal 27 februari 2025 melalui tahapan evaluasi dewan pakar BP TCUGGp, Dewan Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia dan Bappenas.
"Setelah Kami dikukuhkan pada tanggal 04 februari 2025, dan langsung dilaksanakan rapat kordinasi dengan pengelola geosite pada tanggal 10 februari 2025, kemudian dilanjutkan pada tanggal 17 februari 2025, namun kedua pertemuan itu dalam rangka menyampaikan Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2024 pada prinsipnya menjelaskan tentang pengelolaan geosite tidak lagi pada badan pengelola, namun pada pemerintah kabupaten masing-masing dalam bentuk kelompok kerja,"ucap Dr. Azizul
Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa
beberapa pengurus yang lama sudah pernah duduk Bersama dan memberikan masukan kepada BP TCUGGp untuk suksesnya revalidasi, yaitu (1) Dr. Hidayati, (2) Dr. Budi Sinulingga, (3) Prof Binari Manurung, (4) prof Robet Sibarani, (5) Dr. Re Nainggolan, (6) Dr. Robet Simanjuntak, (7) Dr. Ria Novida Telaumbanua, M.Kes (8) Dr. Jumri Sultoni.
"Dan untuk itu Kami meyakini target meraih green card dapat tercapai karena sudah menjawab empat rekomendasi UNESCO," ujar General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global (GM BP TCUGGp )Dr. Azizul Kholis
Lebih lanjut General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global untuk periode 2025-2030 menyampaikan akan 4 (empat) rekomendasi dari UNESCO yang diserahkan,1. Riset pengembangan Geosite baru, 2. Visibility dan panel informasi, 3. Identifikasi cagar Budaya benda dan non benda, 4. Keterlibatan dalam kegiatan geopark nasional, regional dan internasional.
[Redaktur Hadi Kurniawan]