SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Rapat Paripurna DPRD Samosir dilaksanakan Rabu (25/06/2025) digedung paripurna DPRD Samosir jalan perkantoran Desa Siopat Sosor kecamatan Pangururan dihadiri Bupati Samosir Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Para SAB, para Asisten Sekdakab. Samosir dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir. Kamis (26/06/2025)
Dalam rapat Paripurna Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba melakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan tiga buah Ranperda menjadi Perda di Kantor DPRD Kabupaten Samosir
Baca Juga:
Festival Manuan Eme , Salah Satu Upaya Pemkab Samosir Dalam Penanggulangan Inflasi di Daerah
Adapun 3 (tiga) Perda yang ditetapkan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Penandatanganan Persetujuan Bersama turut disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, dan Ketua Fraksi.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dirapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir dan semua pihak yang telah mendukung dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan pembentukan Perda.
"Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas Perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan sangat penting dari semua fraksi-fraksi. Seluruhnya telah diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan Ranperda,'ucap Vandiko
Baca Juga:
Bupati Samosir dan Bank Sumut Tandatangani MOU dalam Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Pelaku UMKM Usaha Mikro
Lebuh lanjut disampaikan Bupati samosir bahwa Pembentukan Perda guna peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. meningkatkan kepastian hukum dalam menciptakan tata kelola bangunan yang lebih baik dan memberikan kemudahan serta transparansi dalam pengurusan ijin bangunan serta mendesign perangkat daerah yang tepat fungsi didasarkan pada azas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja serta menitik beratkan pada penguatan kelembagaan dan keleluasaan dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan serta menciptakan inovasi bidang pelayanan publik, meminimalisir lost potensial dari sumber-sumber PAD
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon di rapat Paripurna menekankan agar rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik kedepannya.
"Kita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat,"ucap Nasip Simbolon
Ketua DPRD Samosir juga mengharapkan agar kiranya pandangan akhir fraksi dapat dijadikan sebagai penyempurnaan ketiga Ranperda yang sudah disepakati.
[Redaktur Hadi Kurniawan]