SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan,
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus Penganiayaan yang sempat viral dalam video di media sosial. Kejadian penganiayaan yang di duga dilakukan oleh JR (27 tahun), warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo.
Korban penganiayaan MDRS (20 tahun) salah satu karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo.Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk melalui Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung, Rabu 08 Januari 2024.
Baca Juga:
Viral Dugaan Penganiayaan di Poriaha Tapteng, Ini Kronologis Versi Pengelola SPBU
Kasat Reskrim Polres Samosir,AKP Edward Sidauruk menyampaikan bahwa penganiayaan yang di lakukan pelaku kepada korban diatas Jetski.Dijelaskan juga bahwa lokasi kejadian berada diatas Perairan Danau Toba kelurahan Tuk Tuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Senin 06 Januari 2024 Sekitar pukul 09.28 Wib.
AKP Edward Sidauruk menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada hari yang sama oleh korban MDRS (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo.,AS dan JCM 2 Orang yang menjadi Saksi kejadian terjadinya Penganiayaan.
Setelah menerima laporan,Selasa 7 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir bergerak cepat dengan menangkap tersangka JR dilokasi tempatnya bekerja Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti,dan diboyong ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Andreas Sianipar oleh Oknum TNI
"Dari korban, Kita menyita barang bukti berupa satu unit jetski, satu buah life jacket, satu jaket berwarna biru, dan satu celana jeans abu-abu. Sementara dari tersangka Kita juga menyita satu unit jetski, satu jaket hitam, satu celana olahraga hitam bertuliskan angka 21, dan satu kacamata hitam," ucap AKP Edward Sidauruk yang disampaikan Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung
Kasat Reskim Samosir menyampaikan bahwa JR (27 tahun) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Korban MDRS. Penganiyaan yang dilakukan pelaku kepada korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali dengan tangan kanan tersangka, kemudian ditinju di bagian bibir kiri dekat telinga, mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan, serta memukul kembali korban di bagian kuping kiri.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk bengkak di rahang kiri, serta kesulitan membuka mulut, dan rasa sakit di telinga serta pembengkakan pada kepala bagian belakang."ucap AKP Edward Sidauruk
Kasat Reskim Samosir menyampaikan bahwa motif penganiayaan diduga terkait akan masalah ekonomi.Selanjutnya guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut korban telah dilakukan visum.Dan untuk saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih mendalami kasus.Hal tersebut guna memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskim juga mengimbau kepada Masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.Dimana kasus ini sudah menjadi sorotan publik.Dan sangat disesalkan peristiwa penganiayaan terjadi di tengah destinasi wisata populer Danau Toba, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata Indonesia.[Hadi Kurniawan]